Senin, 16 Mei 2011

Hak Atas Kekayaan Intelektual

Kekayaan Intelektual atau Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI) atau Hak Milik Intelektual adalah padanan kata yang biasa digunakan untuk Intellectual Property Rights (IPR) atau Geistiges Eigentum, dalam bahasa Jermannya.

Istilah atau terminologi Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI) digunakan untuk pertama kalinya pada tahun 1790. Adalah Fichte yang pada tahun 1793 mengatakan tentang hak milik dari si pencipta ada pada bukunya.

Yang dimaksud dengan hak milik disini bukan buku sebagai benda, tetapi buku dalam pengertian isinya.

Istilah HAKI terdiri dari tiga kata kunci, yaitu Hak, Kekayaan, dan Intelektual. Kekayaan merupakan abstraksi yang dapat dimiliki, dialihkan, dibeli, maupun dijual.

Adapun kekayaan intelektual merupakan kekayaan atas segala hasil produksi kecerdasan daya pikir seperti teknologi, pengetahuan, seni, sastra, gubahan lagu, karya tulis, karikatur, dan lain-lain yang berguna untuk manusia.

Objek yang diatur dalam HAKI adalah karya-karya yang timbul atau lahir karena kemampuan intelektual manusia. Sistem HAKI merupakan hak privat (private rights). Seseorang bebas untuk mengajukan permohonan atau mendaftarkan karya intelektualnya atau tidak. Hak eklusif yang diberikan Negara kepada individu pelaku HAKI (inventor, pencipta, pendesain dan sebagainya) tiada lain dimaksudkan sebagai penghargaan atas hasil karya (kreativitas) nya dan agar orang lain terangsang untuk dapat lebih lanjut mengembangkannya lagi, sehingga dengan sistem HAKI tersebut kepentingan masyarakat ditentukan melalui mekanisme pasar.

Disamping itu sistem HAKI menunjang diadakannya sistem dokumentasi yang baik atas segala bentuk kreativitas manusia sehingga kemungkinan dihasilkannya teknologi atau karya lainnya yang sama dapat dihindari atau dicegah. Dengan dukungan dokumentasi yang baik tersebut, diharapkan masyarakat dapat memanfaatkannya dengan maksimal untuk keperluan hidupnya atau mengembangkannya lebih lanjut untuk memberikan nilai tambah yang lebih tinggi lagi

Di Indonesia telah diatur permasalahan Hak Atas Kekayaan Intelektual ini beberapa bagian :

Secara garis besar HKI dibagi menjadi dua bagian, yaitu :

1. Hak Cipta (Copyright)

2. Hak Kekayaan Industri (Industrial Property Rights), sebagai berikut :

a. Hak Paten (Patent)

b. Hak Disain Industri (Industrial Design)

c. Hak Merek (Trademark)

d. Hak Penanggulangan praktik persaingan curang (repression of unfair competition)

e. Desain tata letak sirkuit terpadu (layout design of integrated circuit)

f. Rahasia dagang (Trade secret)

g. Hak Perlindungan Varietas Tanaman (Plant Variety Protection)


Tidak ada komentar:

Posting Komentar